Sebagai seorang pekerja lepas (penerjemah), biasanya saya biasanya menerima pembayaran setelah pekerjaan selesai. Ada yang dibayarkan satu minggu setelah pengiriman invoice ke klien, ada pula yang sampai 2 minggu. Normalnya sih sekitar 2 mingguan ya karena biasanya invoice ini perlu di administrasikan terlebih dahulu oleh bagian keuangan.

Yang paling saya seneng kalau pembayaran dilakukan di hari yang sama dengan pengiriman invoicenya. Ada salah satu mitra kerja saya yang membahagiakan banget. Beberapa kali pembayaran order terjemahan dibayarkan dalam hitungan menit setelah pengiriman invoice. Wow, luar biasa. Ada lagi mitra saya yang lain yang suka menanyakan invoice nya dan menyebutkan bahwa harus dikirimkan segera dikirimkan supaya pembayaran bisa diselesaikan hari itu juga. Padahal yah, dokumen belum selesai diterjemahkan, bagaimana bisa saya kirim invoice. Hehehe. Kalau ketemu mitra kerja model begini, siapa coba yang gak happy.

Tapi pernah juga loh saya baru menerima hak saya setelah berbulan-bulan. Saya sampai beberapa kali mengirimkan surat penagihan. Hihihi. Agak sungkan sih kirim email penagihan, tapi ya gimana lagi, la wong saya perlu dan itu adalah hak saya. Memang sih waktu itu ketabrak liburan lebaran sehingga pembayaran jadi lebih lama, tapi sayangnya kok sampai 5 bulan kemudian baru dilunasi. Tapi untunglah sekarang udah beres ya urusannya. Lega deh. Alhamdulillah. Ada beberapa rekan penerjemah yang kurang beruntung karena mereka terpaksa harus “mengikhlaskan” hilangnya pundi-pundi yang seharusnya mereka dapatkan. Sayang sekali ya, padahal ini adalah hak mereka yang seharusnya mereka dapatkan atas cucuran peluhnya.

Terkait dengan mitra kerja yang suka menunda-nunda pembayaran pekerjaan, saya punya beberapa tips nih supaya rekan-rekan terhindar dari problema ini.

  1. Buat perjanjian/kontrak kerja di awal dengan mitra
  2. Untuk mitra baru, cari tahu informasi mengenai profil mitra sebelum bekerja sama, baik mitra/agen lokal ataupun luar. Bisa cari di komunitas penerjemah seperti HPI atau tanya ke sesama penerjemah. Paling gampang cari di google.
  3. Bisa mengajukan pembayaran uang DP dulu sebelum dimulainya pekerjaan. Besarnya bisa 30% atau 50% tergantung kesepakatan. Uang DP ini gunanya untuk mengikat supaya mitra tidak lari dari pembayaran uang fee. Tentunya kalau uang DP sudah dibayarkan, kita harus melakukan pekerjaan kita sebaik mungkin ya supaya mitra/klien tidak kecewa.
  4. Kalau sudah melewati masa pembayaran yang telah disepakati, bisa mengingatkan kembali klien agar mereka melaksanakan kewajibannya.
  5. Jalin jaringan yang baik dengan sesama penerjemah dan mitra. Tentunya kita tidak ingin kerjasama hanya berlangsung satu kali, tapi berkelanjutan.

Bagaimanapun, pembayaran fee yang tepat waktu adalah hak penerjemah yang patut untuk diperjuangkan. Semoga informasi mengenai tips agar invoice dibayarkan tepat waktu ini berguna ya. Happy translating!

Salam,

Armita.


22 Komentar

bukanbocahbiasa · 23/03/2015 pada 8:41 am

Ahhhaaaiiii ini emang isuuu banget buat para freelancer ya.
Ma’aciiih tipsnya mak.

    Armita Fibriyanti · 23/03/2015 pada 10:30 am

    Iyaaaa Mak.. makanya sedih bgt ya kalau invoice sampai gak di bayar

Kluban.net · 23/03/2015 pada 9:00 am

lama tek berhubungan dengan hal semacam ini

darsonogentawangi · 23/03/2015 pada 9:03 am

Yesss…
saya suka itu ide nya mbak…
tips2 nya maksudku…
sip !

murtiyarini · 24/03/2015 pada 5:07 pm

Gak hanya frelancer, pekerja tetap butuh tips ini juga. (y)

ndop · 24/03/2015 pada 8:27 pm

jasa vectorku untungnya bayar di awal kak. Jadi ya aman sentausa sih dari invoice hehehehe..

Ririn · 24/03/2015 pada 8:37 pm

mbak Armita
Salam kenal
Nama saya Ririn, saya baru memulai jadi penerjemah ni
jika mbak kebanjiran job dan perlu partner, saya siap membantu

terimakasih mbak

Astrid Prasetya · 25/03/2015 pada 6:55 am

Salam kenal Mak.. Inspiringly written 🙂

hildaikka · 25/03/2015 pada 11:03 pm

Hoho, jangan sampai deh invoice kita telat dibayar di lain waktu X(

evrinasp · 04/04/2015 pada 7:39 am

keren mita, issshhh kapan ya saya bisa kerja sendiri tanpa terikat hehe malah curhat

hariyanto wijoyo · 06/04/2015 pada 12:00 pm

DP itu sifatnya mengikat…jadi invoice dijamin bisa terbayar tepat waktu…nice share…
keep happy blogging always…salam dari Makassar – Banjarbaru 🙂

Mua · 30/04/2019 pada 2:26 pm

Mbak, bisa minta tolong kasih contoh invoice nya bagaimana?

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.