Syarat pengambilan paspor atau cara ambil paspor ini kita perlukan ketika sudah selesai wawancara.
Minggu lalu, aku bikin paspor buat ketiga anakku di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung.
Cerita lengkap tentang cara membuat paspor anak serta contoh surat kuasa karena suamiku gak bisa hadir, sudah aku tulis di blog ini.
Teman-teman bisa baca juga tapi nanti setelah kalian selesai baca pengalamanku ambil paspor ini ya.
Nanti link tulisan cara pembuatan paspor anak aku cantumkan di bawah.
Berapa Lama Paspor Jadi
Mungkin kalian bertanya-tanya ya, berapa lama waktu pembuatan paspor.
Sebenarnya waktu pembuatan paspor ini tergantung kalian ambil paspor reguler atau paspor percepatan.
Kalau paspor reguler, biasanya akan jadi dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak wawancara paspor dan pastikan kalian sudah membayar biaya pembuatan paspor secara lunas. Harganya Rp 380.000
Namun, kemarin kebijakan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung agak berbeda karena paspor reguler baru bisa diambil sekitar 4 hari kerja. Mundur 1 hari dari waktu yang biasanya ditetapkan oleh Kantor Imigrasi.
Misalnya kalian wawancara hari Senin, maka paspor bisa diambil minimal hari Jumat.
Mungkin karena pemohon pembuatan paspor banyak/membludak sehingga antrean panjang dan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung membutuhkan waktu lebih lama untuk memprosesnya.
Jika kalian ambil paspor percepatan dengan harga Rp 1.380.000/paspor, maka paspor bisa 1 hari kerja jadi. Hari ini wawancara dan pembayaran, besok sudah bisa diambil.
Kalau di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, paspor percepatan bisa diambilnya di sore hari sekitar pukul 14.30.
Btw Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung tutup jam 15.00 jadi jangan sampai telat datangnya ya.

Paspor Bisa Hangus
Note: paspor harus segera diambil begitu sudah jadi ya. Jika dalam waktu 30 hari belum diambil, maka dianggap sebagai pembatalan pemohonan paspor.
Lagian sayang juga kalau gak diambil. Udah capek-capek antre online, alokasiin waktu buat ke Kantor Imigrasi, ngisi form, antre lagi waktu wawancara, belum jajannya.
Kalau gak sempat ambil sendiri, bisa minta orang untuk mewakilkan. Syaratnya hanya mengisi form surat kuasa pengambilan paspor dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000
Materai bisa beli di kantin Kantor Imigrasi senilai Rp 12.000/buah.
Syarat Pengambilan Paspor
Sebenarnya, sangat mudah untuk mengambil paspor. Bisa dilakukan mandiri/sendiri.
Berikut syarat pengambilan paspor:
- Bukti identitas yang sah (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pengantar permohonan paspor yang diberikan saat wawancara/interview paspor
Beberapa Kantor Imigrasi mensyaratkan untuk mencopynya, namun di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung tidak perlu.
Bahkan waktu saya mengambil paspor anak-anak, saya sama sekali tidak diminta untuk menunjukkan KTP/KK. Hanya ditanya apakah saya mengambil paspor anak-anak.
Oh ya, saya hanya menunjukkan bukti pengantar permohonan paspor saja. Petugas pengambilan paspor langsung memahami dan meminta saya untuk menunggu.
Jika nanti paspor sudah ketemu, maka nama pemilik paspor akan dipanggil.
Jika ada paspor lama yang ingin diambil kembali, maka kalian bisa mengisi form pengambilan paspor lama dan menandatanganinya di atas materai Rp 10.000
Pengambilan Paspor Apakah Antri?
Pengalaman saya membuat paspor di Kantor Imigrasi Bandung, antrean pengambilan paspor tidak terlalu antre sebagaimana antrean pembuatan paspor.
Mungkin karena prosesnya lebih cepat ya, jadi sat set gitu.
Hanya saja perlu diperhatikan jam kedatangan.
Lebih baik teman-teman datang di pagi hari karena kalau datang siang hari kepotong waktu istirahat siang sekitar 1 jam (Senin – Kamis istirahat pukul 12.00 – 13.00 dan Jumat istirahat pukul 11.30 – 13.00)
Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?
Bisa banget.
Caranya dari syarat pengambilan paspor di atas hanya perlu ditambahkan surat kuasa pengambilan paspor yang ditanda tangani di atas materai Rp 10.000.
Untuk orang tua/orang yang masih berada dalam 1 KK, tidak perlu membuat surat kuasa. Hanya menunjukkan KK yang mencantumkan nama pengambil dan nama pemohon paspor.
Gampang kan ambil paspor?
Tidak usah khawatir lagi ya teman-teman. Bisa dilakukan sendiri tapi kalau gak sempat/sibuk ya bisa diwakilkan.
Gak usah diambil pusing.
Baiklah teman-teman, itu saja cerita pengalamanku ambil paspor untuk anak-anak.
Cerita syarat pembuatan paspor anak bisa dibaca di sini.
Semoga bermanfaat ya.
0 Komentar