Cara Membuat Paspor Biru perlu diperhatikan dengan seksama karena pemegang paspor jenis ini memiliki kemudahan yang tidak dipegang oleh pemegang paspor biasa.

Hai semua! Ada kabar gembira nih.

Ceritanya, suamiku beberapa waktu lalu mengikuti sebuah lomba inovasi di kantornya yang diselenggarakan di tingkat nasional.

Setelah melewati beberapa kali seleksi, Alhamdulillah dia menjadi pemenang utama. Yeay!

Hadiahnya semacam training selama 3-4 hari ke luar negeri gitu. Negaranya mana belum ditentukan.

Nah, untuk pergi training ini, diperlukan paspor biru atau paspor dinas. Masalahnya, paspor biru milik suamiku sudah expired atau habis masa berlaku. Perlu diperbarui atau diperpanjang lagi.

Berikut pengalaman memperpanjang paspor dinas.

Teman-teman bisa baca sampai selesai ya karena siapa tahu kalian membutuhkan informasi lengkap tentant cara dan syarat paspor biru.

paspor biru berlaku berapa lama

Apa Perbedaan Paspor Biru dan Hijau?

Paspor biru adalah identitas kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk pejabat Republik Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan tugas-tugas resmi pemerintah.

Dinamakan sebagai paspor biru karena sampulnya berwarna biru. Paspor biru sering pula disebut sebagai paspor dinas.

Sedangkan paspor hijau adalah paspor yang biasanya dimiliki oleh WNI.

cara membuat paspor umroh
paspor hijau

Bagaimana Cara Membuat Paspor Biru

Untuk membuat paspor dinas ini, kemarin suamiku dihubungi oleh rekan kantornya bagian SDM dan diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan.

Berikut syarat pembuatan paspor biru baru:

  • Asli Surat Persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (bagi pemohon PNS, ASN)
  • Asli Surat Perintah (khusus TNI/POLRI)
  • Asli Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (khusus anggota DPR, DPD, MPR)
  • Salinan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di Perwakilan RI di luar negeri)
  • Asli Surat Pengantar dari instansi terkait kepada Direktorat Konsuler
  • Fotokopi Kartu Pegawai/Kartu Tanda Anggota (khusus TNI/POLRI) / Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir cap basah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Pas foto terbaru (6 bulan terakhir) berlatar belakang putih

Sedangkan untuk perpanjang passport biru/penggantian harus melampirkan paspor lama.

Namun jika penggantian paspor disebabkan oleh paspor hilang, diwajibkan menyertakan surat
keterangan kehilangan dari kepolisian.

Untuk pembuatan paspor dinas ini, suamiku dibantu oleh pihak kantornya. Jadi dia hanya menyerahkan persyaratannya saja.

Syarat Foto Paspor Dinas

Berikut syarat untuk pembuatan foto di paspor dinas:

  • Latar belakang putih
  • Foto terbaru 6 bulan terakhir
  • Untuk laki-laki memakai jas dan berdasi, tidak diperkenankan untuk memakai topi/peci/aksesoris kepala.
  • Untuk perempuan memakai blezer rapi dan sopan. Untuk yang berjilbab ( ilbab menutupi leher dan telinga, jilbab berwarnatidak putih, area wajah tidak tertutup bayangan). Untuk yang tidak berjilbab telinga harus terlihat, poni / rambut tidak menutupi dahi, dan tidak diperkenankan untuk menggunakan aksesoris kepala.

Untuk foto paspor ini, bisa foto sendiri pakai HP, lalu nanti diedit dan diganti latar belakang/background warna putih.

Tapi kalau mau praktis ya tinggal datang ke studio foto dan serahkan proses editingnya ke tukang foto tersebut. Biasanya kalau foto di studio hasilnya akan lebih mantap, glowing, dan memuaskan.

Sejak tahun 2018, cara pembuatan passport dinas dilakukan dengan aplikasi android bernama “Exitpermit” dan sekarang sudah diganti dengan AEPSILON (Aplikasi Exit Permit, Paspor dan Rekomendasi Visa Online).

Jika disetujui, pembuatan/penggantian Paspor Dinas dilakukan dalam 3 (tiga) hari kerja setelah
permohonan disetujui.

cara membuat paspor dinas

Biaya Pembuatan Paspor Biru

Untuk membuat paspor dinas, tidak dikenakan biaya sama sekali karena ditanggung negara.

Masa berlaku paspor biru sekitar 5 tahun. Namun sekarang ada informasi terbaru bahwa paspor berlaku selama 10 tahun.

Nah kalau masa berlaku terbaru paspor dinas berapa lama, nanti aku infokan lagi begitu paspor punya suamiku udah jadi ya.

Gampang Kan?

Jadi gimana teman-teman, sekarang sudah mengerti ya tentang perbedaan paspor biru dan hijau, syarat pembuatan paspor dinas dan bagaimana cara membuatnya.

Semoga lebih tercerahkan ya setelah baca sampai akhir.

Ohya, barangkali kalian juga ingin membaca pengalamanku saat membuat paspor anak, bisa dibaca di link tersebut ya.

Sampai ketemu lagi di tulisan berikutnya, bye! Dan mohon doanya semoga segala urusan suamiku terkait pembuatan paspor birunya lancar serta perjalanan dinasnya keluar negeri nanti tidak ada halangan apapun.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.