Perbedaan e Paspor dan Paspor Biasa adalah hal mendasar yang perlu diketahui oleh para pemohon paspor agar tidak salah waktu mengisi permohonan/apply dan kelak bisa memaksimalkan fungsinya.
Apa saja perbedaannya dan keunggulan masing-masing? teman-teman perlu baca sampai tulisan ini selesai ya dan nanti bisa memutuskan apakah akan apply untuk e paspor atau paspor biasa.
Serba Serbi Paspor
Paspor merupakan dokumen identitas diri serupa KTP yang digunakan ketika kita berkunjung keluar negeri.
Setiap warga negara yang pergi keluar negeri wajib dilengkapi dengan paspor.
Makanya wajib banget bawa paspor, kalau tidak ya bisa ketangkep sama aparat di negara tujuan dianggap ilegal.
Seperti yang pernah kejadian sama temanku, sampai harus masuk sel selama beberapa jam.
Akhirnya ia pun dibebaskan setelah menjelaskan duduk perkara dia kenapa tidak bawa paspor pas jalan-jalan keluar negeri.
Perbedaan e Paspor dan Paspor Biasa Apa Saja?
Waktu apply paspor online lewat aplikasi M-Paspor, akan ditanya apakah kita memilih paspor cetak/biasa/reguler atau paspor elektronik/e – paspor.
Kemarin aku pilih untuk apply paspor reguler karena kebutuhan kami dan anak-anak baru sampai paspor reguler saja.
Namun jangan khawatir bahwa keduanya sama-sama bisa digunakan di negara tujuan dan tetap berkekuatan hukum yang sama pula.
Keduanya pun sama-sama bersampul warna hijau.
Tapi berdasarkan info yang aku dapatkan, ada perbedaan dari keduanya.

Apa saja perbedaannya?
Aku langsung tampilkan saja ya perbedaannya di tabel di bawah ini:
| Jenis Perbedaan | Paspor Reguler/Biasa | Paspor Elektronik/E Paspor |
| Chip | Tidak ada | Ada |
| Data diri pemegang paspor | Ada | Lebih lengkap disertai dengan data biometrik wajah dan sidik jari |
| Cek imigrasi untuk pemeriksaan | Iya dan harus antre panjang | Langsung menuju auto-gate di bandara tanpa melewati pemeriksaan imigrasi |
| Biaya pembuatan | Rp 380.000 (48 halaman) | Rp 650.000 (48 halaman) |
| Sampul paspor | Warna hijau tanpa logo khusus | Warna hijau dengan logo khusus |
| Cara penyimpanan | Seperti menyimpan buku biasa | Harus disimpan dengan apik supaya chip tidak rusak |
| Visa Jepang | Tetap harus apply | Gratis, bebas visa/visa waiver |
Lebih tergambar kan ya sekarang tentang perbedaan antara paspor reguler dan paspor elektronik?

Cara Apply E Paspor
Untuk mengajukan permohonan pembuatan e paspor, prosedurnya sama dengan saat kita apply paspor biasa.
Syarat pembuatan e paspor yaitu
- KTP,
- Kartu keluarga/KK,
- Akta kelahiran,
- Ijazah/surat nikah/surat baptis, dan
- Surat penetapan pengadilan apabila pernah mengganti nama.
Cara mendapatkan e paspor teman-teman perlu daftar dulu antrean via aplikasi M-Paspor ya. Pembukaan jadwal antrean dilakukan 2x dalam sebulan biasanya di pertengahan bulan dan akhir bulan.
Namun jika teman-teman termasuk dalam pemohon rawan/layanan prioritas (ibu hamil, lansia, anak-anak/balita) langsung saja datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan permohonan e-paspor.
Bawa dokumen asli dan fotokopi persyaratan pembuatan passport elektronik seperti yang aku tuliskan di atas. Jangan lupa bawa materai Rp 10.000
Sudah Lebih Paham Kan?
Baiklah teman-teman, informasi dari aku tentang perbedaan paspor elektronik dan paspor reguler. Semoga kalian sudah tidak bingung lagi ya.
Untuk teman-teman yang ada di Bandung dan wilayah sekitarnya, bisa memilih tempat pembuatan paspor di Bandung berikut ini.
Jika ada hal lain yang ingin diketahui tentang paspor elektronik ini, teman-teman bisa juga cek ke website Kantor Imigrasi dan follow akun sosial media mereka. Aktif kok sosmednya dan adminnya rajin balesin pertanyaannya.
0 Komentar