Cara Mengurus Surat Numpang Nikah. Setuju ya teman-teman, jika menikah itu adalah ibadah.

Jadi bagi teman-teman yang akan menikah harus meluruskan niat terlebih dahulu bahwa pernikahan ini semata-mata hanya untuk melaksanakan perintah Alloh Subhana wa Ta’ala serta mengikuti Sunnah Rossul.

Karena menikah ini suatu momen yang sangat sakral dan besar bagi seseorang, karena mungkin pernikahan ini hanya akan dilakukan sekali dalam seumur hidupnya. Tentunya momen pernikahannya tersebut ingin dirayakan dengan sangat berkesan.

Hal inilah yang membuat seseorang yang akan menikah, terutama bagi perempuan yang biasanya sangat detail dalam memikirkan persiapan acara pernikahannya.

Baca: Tips Agar Mudah Menikah

Pada saat teman-teman memutuskan akan segera menikah, maka sebaiknya teman-teman segera mendiskusikan niat tersebut dengan keluarga.

Dalam hal ini tidak ada salahnya jika teman-teman untuk berkata jujur soal anggaran yang dimiliki. Dengan begitu siapa tahu ada yang bisa membantu untuk mencari solusinya.

Misalnya ada salah anggota keluarga anda yang memiliki kenalan seorang fotografer, pembuat kartu undangan, katering, dan lain sebagainya. Yang semua itu tentunya bisa memudahkan dan menghemat budget anda.

Selain itu, teman-teman bisa membuat daftar harga dan anggaran biaya supaya anda bisa lebih fleksibel dalam memilih barang apa saja yang dibutuhkan untuk keperluan pernikahan nanti.

Tentunya teman-teman juga tidak boleh memaksakan diri untuk membeli barang-barang yang sifatnya hanya sebagai pelengkap.

Jika teman-teman akan melangsungkan acara pernikahannya di rumah, tentunya teman-teman bisa menghemat biaya untuk sewa gedung.

Akan tetapi jika teman-teman akan mengadakan acara pernikahan di gedung, supaya tidak boros dan menghemat biaya maka sebaiknya teman-teman memilih gedung yang sesuai dengan kapasitas jumlah undangan.

Surat Numpang Nikah

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Selain hal-hal di atas, teman-teman juga harus memperhatikan soal administrasinya. Pengurusan administrasi pernikahan, sebenarnya tidak terlalu sulit.

Namun, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi bagi pasangan menikah yang berasal dari daerah yang berbeda atau menjalankan pernikahan di luar domisili resminya yang berbeda dengan data di KTP atau yang dikenal dengan numpang nikah.

Lalu bagaimana cara mengurus surat numpang nikah?

Berikut merupakan berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengurus surat numpang nikah :

  1. Surat Pengantar RT dan RW

Pada saat hendak meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat, maka teman-teman harus menyiapkan fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan fotokopi KTC CPW (Calon Pengantin Wanita) dan CPP (Calon Pengantin Pria).

  1. Surat Pengantar Kelurahan

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, selanjutnya mengurus ke tingkatan kelurahan. Di sini teman-teman meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohonan izin numpang nikah.

Adapun persyaratan yang harus teman-teman persiapkan adalah fotokopi KTP CPW dan CPP, fotokopi KTP orangtua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) CPW dan CPP, pasfoto terbaru dengan background warna biru ukuran 3×4 dan 2×3 masing-masing 2 lembar dan surat pengantar dari RT/RW.

Lalu isi formulir resmi N1, N2 dan N4 serta surat keterangan belum menikah.

  1. Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan Ke KUA

Langkah yang terakhir adalah pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan dengan membawa persyaratan fotokopi KTP CPP dan CPW, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dari Kelurahan (N1, N2, dan N4), foto 2×3 dan 4×3 masing-masing 3 lembar, fotokopi akte kelahiran, ijazah terakhir dan Kartu Keluarga (KK) CPW dan CPP.

Sesudah dari KUA tempat pemohon yang ingin izin numpang nikah, teman-teman akan mendapatkan surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA yang dituju.

Cara Membuat Surat Numpang Nikah

Mudah loh teman-teman sebenarnya prosedurnya jika diikuti langkah tiap langkahnya. Dulu suamiku juga begitu.

Malah saking semangatnya, dia bikin terlalu awal. Jadinya kadaluarsa deh. Soalnya surat numpang nikah cuma berlaku 3 bulan.

Akibatnya, dia harus bikin surat numpang nikah lagi deh yang baru. Hehehe.

Oke deh teman-teman. Itu aja ceritaku hari ini tentang gimana cara membuat surat numpang nikah. Semoga bermanfaat ya. Sampai ketemu di tulisan berikutnya.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.